Rabu, 25 Maret 2015

aplikasi etika kebidanan menurut permenkes th 2007 pada asuhan antenatal dan intranatal

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian
Untuk dapat memahami mengenai aplikasi etika dalam pelayanan kebidanan, maka kita harus memahami pengertian etika dan bagaimana kode etik kebidanan.
1.      Etika
Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berpikir dan tindakannya didasari nilai-nilai ( wahyuningsih, 2006).
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994).
Etik adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar dan konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
2.      Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang memeiliki pengetahuan khusus, melaksanakan peran bermutu, dan melaksanakan cara yang disepakati. Profesi  merupakan ideologi, terikat pada kesetiaan yang diyakini dan melalui perguruan tinggi (Schein E.H, 1962).
Profesi berasal dari kata prosefio (latin) yang berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat.
3.      Etika Profesi Bidan
Etika profesi bidan adalah perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai dengan  keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Etika profesi bidan juga merupakan suatu pernyataan  komperhensif dari profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, kelurga, masyarakat teman sejawat, profesi & dirinya sendiri.
Dengan demikan etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila mana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

 
B.     Standart Praktek Kebidanan
Sebagai tenaga kesehatan yang menjalankan asuhan maupun pelayanan pada masyarakat, salah satu hal yang harus dipegang adalah standar pelayanan yang berguna dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Penerapan standar pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat, karena penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan dasar yang jelas.
1.      Standart Pelayanan Umum
a.       Persiapan untuk keluarga sehat
Bidan memberikan penyuluhan dana sehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaanya tidak baik dan mendukung kebiasaanya.
b.      Pencatatan dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil / nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan untuk menilai kinerja dan penyususnan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
2.      Standar pelayanan antenatal
a.       Identifikasi  ibu hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotifasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini secara teratur.
b.      Pemeriksaan dan pemantauan antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4 x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan  janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS / infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan  serta tugas terkait lainnya yang di berikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila di temukan kelainan, mereka harus mampu memberikan tindakan yang di perlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
c.       Palpasi abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal secara seksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan , serta bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
d.      Pengelolaan anemia pada kehamilan
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan berlaku.


e.       Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
f.       Persiapan persalinan
Bidan memberikan sasaran yang tepat kepada ibu hamil, suami setra keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persalinan yang bersih dan aman serta suasanya yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, di samping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.

C.     Aplikasi Etika Kebidanan dalam Pelayanan Antenatal Care
1.      Filosofi Asuhan Antenatal Care (ANC)
Dalam filosofi asuhan kehamilan ini dijelaskan beberapa keyakinan yang akan mewarnai asuhan, antara lain:
a.       Kehamilan merupakan proses yang alamiah. Perubahan-perubahan yang terjadi pada wanita selama kehamilan normal adalah bersifat fisiologis, bukan patologis. Oleh karenanya, asuhan yang diberikan pun adalah asuhan yang meminimalkan intervensi. Bidan harus memfasilitasi proses alamiah dari kehamilan dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat medis yang tidak terbukti manfaatnya.
b.      Asuhan kehamilan mengutamakan kesinambungan pelayanan (continuity of care). Sangat penting bagi wanita untuk mendapatkan pelayanan dari seorang profesional yang sama atau dari satu team kecil tenaga profesional, sebab dengan begitu maka perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal si pemberi asuhan.
c.       Pelayanan yang terpusat pada wanita (women centered) serta keluarga (family centered). Wanita (ibu) menjadi pusat asuhan kebidanan dalam arti bahwa asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu, bukan kebutuhan dan kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak hanya melibatkan ibu hamil saja melainkan juga keluarganya, dan itu sangat penting bagi ibu sebab keluarga menjadi bagian integral/tak terpisahkan dari ibu hamil. Sikap, perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi oleh keluarga. Kondisi yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga. Selain itu, keluarga juga merupakan unit sosial yang terdekat dan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. Dalam hal pengambilan keputusan haruslah merupakan kesepakatan bersama antara ibu, keluarganya, dan bidan, dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan memperoleh pelayanan kebidanannya.
d.      Asuhan kehamilan menghargai hak ibu hamil untuk berpartisipasi dan memperoleh pengetahuan/pengalaman yang berhubungan dengan kehamilannya. Tenaga profesional kesehatan tidak mungkin terus menerus mendampingi dan merawat ibu hamil, karenanya ibu hamil perlu mendapat informasi dan pengalaman agar dapat merawat diri sendiri secara benar. Perempuan harus diberdayakan untuk mampu mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui tindakan KIE dan konseling yang dilakukan bidan.
Seorang bidan harus memahami bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang alamiah dan fisiologis, walau tidak dipungkiri dalam beberapa kasus mungkin terjadi komplikasi sejak awal karena kondisi tertentu/ komplikasi tersebut terjadi kemudian. Proses kelahiran meliputi kejadian fisik, psikososial dan cultural. Kehamilan merupakan pengalaman yang sangat bermakna bagi perempuan, keluarga dan masyarakat. Perilaku ibu selama masa kehamilannya akan mempengaruhi kehamilannya, perilaku ibu dalam mencari penolong persalinan akan mempengaruhi kesehatan ibu dan janin yang dilahirkan. Bidan harus mempertahankan kesehatan ibu dan janin serta mencegah komplikasi pada saat kehamilan dan persalinan sebagai satu kesatuan yang utuh.
2.      Tujuan Antenatal Care (ANC)
a.       Memantau kemajuan kehamilan dan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi.
b.      Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial ibu dan bayi.
c.       Mengenali secara dini adanya ketidaknormalan/komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan, dan pembedahan.
d.      Mempersiapkan persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat ibu dan bayi dengan trauma seminimal mungkin.
e.       Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI eksklusif.
f.       Peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara cormal.


3.      Aplikasi Etika dalam ANC
a.       Standar kunjungan Antenatal
Kebijakan program untuk standar kunjungan pada masa kehamilan merupakan anjuran dari WHO, yang terdiri dari:
1)        Trimester I          : 1 x kunjungan
2)        Trimester II         : 1 x kunjungan
3)        Trimester III        : 2 x kunjungan
b.      Standar minimal asuhan Antenatal (7 T)
1)      Timbang berat badan
2)      Tinggi fundus uteri
3)      Tekanan darah
4)      Tetanus toxoid
5)      Tablet Fe
6)      Tes PMS
7)      Temu wicara
Pelayanan/asuhan antenatal ini hanya dapat diberikan oleh tenaga kesehatan profesional dan tidak dapat diberikan oleh dukun bayi. Sebagai profesional bidan, dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan standard pelayanan kebidanan yang berlaku. Standard mencerminkan norma, pengetahuan dan tingkat kinerja yang telah disepakati oleh profesi. Penerapan standard pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat karena penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan atas dasar yang jelas. Kelalaian dalam praktek terjadi bila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar dan terbukti membahayakan.


4.      Prinsip pokok dalam asuhan kehamilan
Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip asuhan kebidanan. Empat prinsip-prinsip utama asuhan kebidanan adalah:
a.       Kehamilan adalah proses yang normal.
Kehamilan dan kelahiran biasanya merupakan proses yang normal, alami dan sehat. Bidan harus membantu dan melindungi proses kelahiran tersebut. Sebagai bidan kita percaya bahwa model asuhan kebidanan yang membantu dan melindungi proses kelahiran normal, adalah yang paling sesuai untuk kebanyakan ibu selama kehamilan dan kelahiran.
b.      Otonomi
Ibu dan keluarga memerlukan informasi sehingga mereka dapat membuat suatu keputusan. Bidan harus mampu menjelaskan informasi yang akurat tentang resiko dan keuntungan semua prosedur, obat-obatan dan tes. Bidan juga harus membantu ibu dalam membuat suatu pilihan tentang apa yang terbaik untuk diri dan bayinya berdasarkan nilai dan kepercayaannya (termasuk kepercayaan-kepercayaan budaya dan agama)
c.       Jangan Membahayakan
Intervensi haruslah tidak dilaksanakan secara rutin kecuali terdapat indikasi-indikasi yang spesifik. Pengobatan pada kehamilan, kelahiran atau periode pasca persalinan dengan tes-tes ”rutin”, obat atau prosedur dapat membahayakan bagi ibu dan bayinya. Bidan yang terampil harus tau kapan harus melakukan sesuatu. Asuhan selama kehamilan, kelahiran dan pasca persalinan, seperti halnya juga penanganan komplikasi harus dilakukan berdasarkan suatu bukti.
d.      Tanggung Jawab
Bidan harus bertanggung jawab terhadap kualitas asuhan yang diberikan. Praktek asuhan maternitas harus dilakukan berdasarkan kebutuhan ibu dan bayinya, bukan atas kebutuhan penolong persalinan. Asuhan yang berkualitas tinggi, berfokus pada klien dan sayang ibu berdasarkan bukti ilmiah sekarang ini adalah tanggung jawab semua bidan.

D.     Aplikasi Etika Kebidanan dalam Pelayanan Intranatal Care
Sesuai kewenangan yang diberikan kepada bidan oleh pemerintah dalam pelayanan intranatal, banyak tindakan mandiri yang dapat dilakukan bidan bagi kliennnya, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Ø Aplikasi etika dalam pelayanan intranatal care, diantaranya:
1.    Menerima pasien baru intranatal
Bidan memberikan layanan intrapartum sesuai dengan prinsip keadilan (justice), artinya adalah bidan melayani semua pasien dengan perlakuan yang sama, tidak memandanag latar belakang agama, suku, ekonomi, tingkat sosial dan lain sebagainya. Hal tersebut berlaku dalam melakukan setiap tindakan yang diberikan kepada semua pasien yang ada. 
2.    Memberikan tindakan kepada pasien
Selain prinsip keadilan (justice), bidan juga menghargai kemandirian pasien dalam membuat keputusan terhadap tindakan yang akan diberikan kepadanya (otonomy), apakah pasien setuju atau tidak keputusan ada di tangan pasien, tentunya setelah mendapat penjelasan (informed consent dan informed choice) terlebih dahulu. Hal tersebut juga berlaku termasuk dalam pemilihan tempat bersalin/ tempat rujukan, petugas yang akan menanganinya, pendamping  persalinan, posisi persalinan dan lain sebagainya. Dalam memberikan tindakan kepada pasien, bidan juga melakukannya sesuai hak dan kewajiban bidan/ pasien, kewenangan serta ilmu pengetahuan. Pelayanan yang diberikan berfokuskan pada kebutuhan dan keselamatan pasien.
3.    Memberikan penjelasan dengan benar (veracity).
Dalam setiap hasil pemeriksaan dan tindakan lanjut yang harus diambil oleh bidan sehubungan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sebelumnya bidan harus memberikan penjelasan dengan benar kepada pasien. Penjelasan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan sepihak, tetapi harus sesuai dengan yang ditemukan dalam pemeriksaan. 
4.    Menghargai kehidupan (Avoiding killing). 
5.     Menjaga kerahasiaan (videlity).
Seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien dan ditemukan oleh bidan adalah suatu kerahasiaan yang tidak boleh diinformasikan kepada orang lain, kecuali dalam hal kepentingan persidangan. 
6.    Bidan dalam menjalankan tugasnya wajib mengutamakan kepentingan pasien
Ø Langkah Pengambilan Keputusan Klinik
Pada saat pasien datang pada bidan, maka yang pertama kali dilakukan bidan adalah melakukan pendekatan komunikasi terapeutik dengan ucapan salam, bersikap sopan, terbuka, dan siap melayani. Setelah terbina hubungan saling percaya, barulah bidan melakukan pengumpulan data (anamnesis) baik data subjektif dan data objektif.




Data yang dikumpulkan harus memenuhi kriteria :
a.     Data harus akurat
Data yang didapatkan dari pasien adalah sesuai kenyataan atau data sebenarnya, sehingga pada saat pengambilan keputusan klinik dapat tepat dan efektif.
b.      Kemampuan analisis
Bidan harus memiliki kemampuan analisis yang tinggi mengenai masalah, data subjektif, dan data objektif serta sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan klinik.
c.       Pengetahuan essensial
Pengetahuan essensial seorang bidan adalah semua pengetahuan yang berkaitan dan mendukung pelayanan bidan. Pengetahuan ini dapat berasal dari pendidikan formal, nonformal, dan dari membaca. Semakin banyak atau tinggi pengetahuan bidan tentang pelayanan kebidanan, maka peluang untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pelayanan akan makin besar.
d.      Pengalaman yang relevan
Bidan sebaiknya memiliki pengalaman yang cukup dan relevan dengan bidang ilmu yang ditekuninya, sehingga tidak memiliki keraguan saat harus mengambil keputusan.
e.       Memiliki intuisi
Intuisi yang tinggi sangat diperlukan dalam proses pengambilan asuhan yang diberikan dan dalam penentuan masalah serta menentukan diagnosis. Dengan demikian, bidan dapat memberikan pelayanan yang cepat dan akurat.

Ø  Standar Pertolongan Persalinan
a.       Asuhan persalianan kala I
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
b.      Peralinan kala II yang aman
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat.
c.       Penatalaksanaan aktif kala III
Bidan menakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
d.      Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan diikuti dengan penjahitan perineum.
Ø  Pencatatan (Dokumentasi)
Pada setiap pelayanan atau asuhan, harus selalu memperhatikan pencatatan atau dokumentasi. Manfaat dokumentasi sebagai berikut :
a.    Aspek legal atau landasan hukum bagi bidan dalam pelayannya
b.    Aspek manajemen, dokumentasi dapat mengidentifikasi mutu pelayanan seorang bidan dan juga untuk mengatur kebutuhan saran yang perlu dipersiapkan seorang bidan pada saat praktik
c.    Aspek pembelajaran, dokumentasi merupakan asset yang sangat berharga bagi bidan dalam pelayanannya karena data sebelumnya yang sudah didokumentasikan dapat dipakai sebagi referensi atau acuan saat mengahadapi masalah atau kasus yang mungkin sama dan pernah dihadapi.
Dokumentasi dapat berupa SOAP atau menggunakan manajamen asuhan kebidanan yang lain. Namun dalam persalinan, dokumentasi yang digunakan adalah partograf.
Hal-hal yang perlu diingat oleh seorang bidan mengenai dokumentasi adalah:
a.    Catat semua data: hasil pengumpulan data, pemeriksaan, diagnosis, obat-obatan yang diberikan, serta semua asuhan yang diberikan pada ibu dan bayi.
b.    Jika tidak dicatat, dapat dianggap bahwa asuhan tersebut tidak dilakukan.
c.    Pastikan setiap partograf telah diisi dengan lengkap, benar, dan tepat waktu, serta sebelum persalinan dan sesudah persalinan berlangsung.

2 komentar:

  1. Merkur 3d Safety Razor (Closed Comb) - deccasino
    Merkur 3d Safety Razor (Closed Comb) is a 샌즈카지노 lightweight, solid-steel, hand-tooled razor made from a Merkur Progress razor. The Merkur Progress razor 인카지노 features a  Rating: 5 · ‎1 review · ‎€79.99 · ‎In stock deccasino

    BalasHapus
  2. Casino Game For Sale by Hoyle - Filmfile Europe
    › casino-games › casino-games filmfileeurope.com https://sol.edu.kg/ › casino-games › casino-games Casino Game for sale by Hoyle on Filmfile Europe. Free 바카라 사이트 shipping for most countries, septcasino no download required. Check https://septcasino.com/review/merit-casino/ the deals we have.

    BalasHapus