BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Untuk dapat memahami mengenai
aplikasi etika dalam pelayanan kebidanan, maka kita harus memahami pengertian
etika dan bagaimana kode etik kebidanan.
1.
Etika
Etika adalah penerapan dari
proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip
dasar dan konsep bahwa manusia dalam berpikir dan tindakannya didasari
nilai-nilai ( wahyuningsih, 2006).
Etika merupakan bagian filosofis
yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan,
apakah benar atau salah dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994).
Etik adalah aplikasi dari proses
& teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip
dasar dan konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak serta
menekankan nilai-nilai mereka.
2.
Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang memeiliki pengetahuan
khusus, melaksanakan peran bermutu, dan melaksanakan cara yang disepakati.
Profesi merupakan ideologi, terikat pada
kesetiaan yang diyakini dan melalui perguruan tinggi (Schein E.H, 1962).
Profesi berasal dari kata prosefio (latin)
yang berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan
fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat.
3.
Etika
Profesi Bidan
Etika profesi bidan adalah
perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai
dengan keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Etika profesi bidan juga merupakan
suatu
pernyataan komperhensif dari profesi bidan yang memberikan
tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya
baik yang berhubungan dengan klien/pasien, kelurga, masyarakat teman sejawat,
profesi & dirinya sendiri.
Dengan demikan etika adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu
sendiri.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bila mana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat
untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa
yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
B.
Standart
Praktek Kebidanan
Sebagai
tenaga kesehatan yang menjalankan asuhan maupun pelayanan pada masyarakat,
salah satu hal yang harus dipegang adalah standar pelayanan yang berguna dalam
penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan. Penerapan standar pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat,
karena penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan dasar yang
jelas.
1.
Standart
Pelayanan Umum
a.
Persiapan
untuk keluarga sehat
Bidan memberikan
penyuluhan dana sehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap
segala yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum,
gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon
orang tua, menghindari kebiasaanya tidak baik dan mendukung kebiasaanya.
b.
Pencatatan
dan Pelaporan
Bidan melakukan
pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi semua ibu hamil
di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil /
nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada
masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat
semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan
bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan untuk menilai kinerja
dan penyususnan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
2.
Standar
pelayanan antenatal
a.
Identifikasi ibu hamil
Bidan melakukan kunjungan
rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan
penyuluhan dan memotifasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu
untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini secara teratur.
b.
Pemeriksaan
dan pemantauan antenatal
Bidan memberikan
sedikitnya 4 x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan
pemantauan ibu dan janin dengan seksama
untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal
kehamilan resiko tinggi/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi,
PMS / infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan
kesehatan serta tugas terkait lainnya
yang di berikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada
setiap kunjungan. Bila di temukan kelainan, mereka harus mampu memberikan
tindakan yang di perlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
c.
Palpasi
abdominal
Bidan melakukan
pemeriksaan abdominal secara seksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan
usia kehamilan , serta bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian
terendah janin, dan masuknya janin kedalam rongga panggul, untuk mencari
kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
d.
Pengelolaan
anemia pada kehamilan
Bidan melakukan tindakan
pencegahan, penemuan, penanganan dan atau rujukan semua kasus anemia pada
kehamilan sesuai dengan ketentuan berlaku.
e.
Pengelolaan
dini hipertensi pada kehamilan
Bidan menemukan secara
dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta
gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
f.
Persiapan
persalinan
Bidan memberikan sasaran
yang tepat kepada ibu hamil, suami setra keluarganya pada trimester ketiga,
untuk memastikan bahwa persalinan yang bersih dan aman serta suasanya yang
menyenangkan akan direncanakan dengan baik, di samping persiapan transportasi
dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan
hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
C.
Aplikasi
Etika Kebidanan dalam Pelayanan Antenatal Care
1.
Filosofi
Asuhan Antenatal Care (ANC)
Dalam filosofi asuhan kehamilan ini dijelaskan
beberapa keyakinan yang akan mewarnai asuhan,
antara lain:
a.
Kehamilan merupakan proses yang alamiah. Perubahan-perubahan yang terjadi
pada wanita selama kehamilan normal adalah bersifat fisiologis, bukan
patologis. Oleh karenanya, asuhan yang diberikan pun adalah asuhan yang
meminimalkan intervensi. Bidan harus memfasilitasi proses alamiah dari
kehamilan dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat medis yang tidak
terbukti manfaatnya.
b.
Asuhan kehamilan mengutamakan kesinambungan pelayanan (continuity of care). Sangat penting bagi wanita untuk mendapatkan
pelayanan dari seorang profesional yang sama atau dari satu team kecil tenaga
profesional, sebab dengan begitu maka perkembangan kondisi mereka setiap saat
akan terpantau dengan baik selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka
karena merasa sudah mengenal si pemberi asuhan.
c.
Pelayanan yang terpusat pada wanita (women
centered) serta keluarga (family
centered). Wanita (ibu) menjadi pusat asuhan kebidanan dalam arti bahwa
asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu, bukan kebutuhan dan
kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak hanya melibatkan ibu
hamil saja melainkan juga keluarganya, dan itu sangat penting bagi ibu sebab
keluarga menjadi bagian integral/tak terpisahkan dari ibu hamil. Sikap,
perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi oleh keluarga. Kondisi
yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga.
Selain itu, keluarga juga merupakan unit sosial yang terdekat dan dapat
memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. Dalam hal pengambilan keputusan
haruslah merupakan kesepakatan bersama antara ibu, keluarganya, dan bidan,
dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu
mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan
memperoleh pelayanan kebidanannya.
d.
Asuhan kehamilan menghargai hak ibu hamil untuk berpartisipasi dan
memperoleh pengetahuan/pengalaman yang berhubungan dengan kehamilannya. Tenaga
profesional kesehatan tidak mungkin terus menerus mendampingi dan merawat ibu
hamil, karenanya ibu hamil perlu mendapat informasi dan pengalaman agar dapat
merawat diri sendiri secara benar. Perempuan harus diberdayakan untuk mampu
mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui tindakan KIE
dan konseling yang dilakukan bidan.
Seorang bidan harus memahami bahwa kehamilan dan
persalinan merupakan proses yang alamiah dan fisiologis, walau tidak dipungkiri
dalam beberapa kasus mungkin terjadi komplikasi sejak awal karena kondisi
tertentu/ komplikasi tersebut terjadi kemudian. Proses kelahiran meliputi kejadian fisik,
psikososial dan cultural. Kehamilan merupakan pengalaman
yang sangat bermakna bagi perempuan, keluarga dan
masyarakat. Perilaku ibu selama masa kehamilannya akan mempengaruhi
kehamilannya, perilaku ibu dalam mencari penolong persalinan akan mempengaruhi
kesehatan ibu dan janin yang dilahirkan. Bidan harus mempertahankan kesehatan
ibu dan janin serta mencegah komplikasi pada saat kehamilan dan persalinan
sebagai satu kesatuan yang utuh.
2.
Tujuan
Antenatal Care (ANC)
a.
Memantau
kemajuan kehamilan dan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi.
b.
Meningkatkan
dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial ibu dan bayi.
c.
Mengenali
secara dini adanya ketidaknormalan/komplikasi yang mungkin terjadi selama
hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan, dan pembedahan.
d.
Mempersiapkan
persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat ibu dan bayi dengan trauma
seminimal mungkin.
e.
Mempersiapkan
ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI eksklusif.
f.
Peran
ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara
cormal.
3. Aplikasi Etika dalam ANC
a. Standar kunjungan Antenatal
Kebijakan
program untuk standar kunjungan pada masa kehamilan merupakan anjuran dari WHO,
yang terdiri dari:
1)
Trimester I : 1 x kunjungan
2)
Trimester II : 1 x kunjungan
3)
Trimester
III : 2 x kunjungan
b. Standar minimal asuhan Antenatal (7
T)
1) Timbang berat badan
2) Tinggi fundus uteri
3) Tekanan darah
4) Tetanus toxoid
5) Tablet Fe
6) Tes PMS
7) Temu wicara
Pelayanan/asuhan antenatal ini hanya dapat
diberikan oleh tenaga kesehatan profesional dan tidak dapat diberikan oleh
dukun bayi. Sebagai profesional bidan, dalam melaksanakan prakteknya harus
sesuai dengan standard pelayanan kebidanan yang berlaku. Standard mencerminkan
norma, pengetahuan dan tingkat kinerja yang telah disepakati oleh profesi.
Penerapan standard pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat karena
penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan atas dasar yang
jelas. Kelalaian dalam praktek terjadi bila pelayanan yang diberikan tidak
memenuhi standar dan terbukti membahayakan.
4. Prinsip pokok dalam asuhan kehamilan
Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh
prinsip-prinsip asuhan kebidanan. Empat prinsip-prinsip utama asuhan kebidanan
adalah:
a. Kehamilan
adalah proses yang normal.
Kehamilan dan kelahiran biasanya merupakan proses yang normal, alami dan
sehat. Bidan harus membantu dan melindungi
proses kelahiran tersebut. Sebagai bidan kita percaya bahwa model asuhan
kebidanan yang membantu dan melindungi proses kelahiran normal, adalah yang
paling sesuai untuk kebanyakan ibu selama kehamilan dan kelahiran.
b. Otonomi
Ibu dan keluarga memerlukan informasi sehingga mereka dapat membuat suatu
keputusan. Bidan harus
mampu menjelaskan
informasi yang akurat tentang resiko dan keuntungan semua prosedur, obat-obatan
dan tes. Bidan juga harus membantu ibu dalam
membuat suatu pilihan tentang apa yang terbaik untuk diri dan bayinya
berdasarkan nilai dan kepercayaannya (termasuk kepercayaan-kepercayaan budaya
dan agama)
c. Jangan
Membahayakan
Intervensi haruslah tidak dilaksanakan secara rutin kecuali terdapat
indikasi-indikasi yang spesifik. Pengobatan pada kehamilan, kelahiran atau
periode pasca persalinan dengan tes-tes ”rutin”, obat atau prosedur dapat
membahayakan bagi ibu dan bayinya. Bidan yang terampil harus tau kapan harus
melakukan sesuatu. Asuhan selama kehamilan, kelahiran dan pasca persalinan,
seperti halnya juga penanganan komplikasi harus dilakukan berdasarkan suatu
bukti.
d. Tanggung
Jawab
Bidan harus bertanggung jawab terhadap kualitas asuhan yang diberikan. Praktek asuhan maternitas harus
dilakukan berdasarkan kebutuhan ibu dan bayinya, bukan atas kebutuhan penolong
persalinan. Asuhan yang berkualitas tinggi, berfokus pada klien dan sayang ibu
berdasarkan bukti ilmiah sekarang ini adalah tanggung jawab semua bidan.
D.
Aplikasi
Etika Kebidanan dalam Pelayanan Intranatal Care
Sesuai
kewenangan yang diberikan kepada bidan oleh pemerintah dalam pelayanan
intranatal, banyak tindakan mandiri yang dapat dilakukan bidan bagi kliennnya,
sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Ø Aplikasi etika dalam pelayanan
intranatal care, diantaranya:
1.
Menerima
pasien baru intranatal
Bidan memberikan layanan intrapartum sesuai dengan
prinsip keadilan (justice), artinya
adalah bidan melayani semua pasien dengan perlakuan yang sama, tidak memandanag
latar belakang agama, suku, ekonomi, tingkat sosial dan lain sebagainya. Hal
tersebut berlaku dalam melakukan setiap tindakan yang diberikan kepada semua
pasien yang ada.
2.
Memberikan
tindakan kepada pasien
Selain prinsip keadilan (justice), bidan juga menghargai kemandirian pasien dalam membuat
keputusan terhadap tindakan yang akan diberikan kepadanya (otonomy), apakah pasien setuju atau tidak keputusan ada di tangan
pasien, tentunya setelah mendapat penjelasan (informed consent dan
informed choice) terlebih dahulu. Hal tersebut juga berlaku termasuk dalam
pemilihan tempat bersalin/ tempat rujukan, petugas yang akan menanganinya,
pendamping persalinan, posisi persalinan
dan lain sebagainya. Dalam memberikan tindakan kepada pasien, bidan juga
melakukannya sesuai hak dan kewajiban bidan/ pasien, kewenangan serta ilmu
pengetahuan. Pelayanan yang diberikan berfokuskan pada kebutuhan dan
keselamatan pasien.
3.
Memberikan
penjelasan dengan benar (veracity).
Dalam setiap hasil pemeriksaan dan tindakan lanjut
yang harus diambil oleh bidan sehubungan dengan hasil pemeriksaan yang telah
dilakukan, sebelumnya bidan harus memberikan penjelasan dengan benar kepada
pasien. Penjelasan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan sepihak, tetapi
harus sesuai dengan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
4. Menghargai kehidupan (Avoiding killing).
5.
Menjaga
kerahasiaan (videlity).
Seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien
dan ditemukan oleh bidan adalah suatu kerahasiaan yang tidak boleh
diinformasikan kepada orang lain, kecuali dalam hal kepentingan persidangan.
6.
Bidan dalam menjalankan tugasnya wajib mengutamakan
kepentingan pasien
Ø Langkah Pengambilan Keputusan Klinik
Pada saat pasien datang pada bidan, maka yang pertama kali dilakukan bidan
adalah melakukan pendekatan komunikasi terapeutik dengan ucapan salam, bersikap
sopan, terbuka, dan siap melayani. Setelah terbina hubungan saling percaya,
barulah bidan melakukan pengumpulan data (anamnesis) baik data subjektif dan
data objektif.
Data yang
dikumpulkan harus memenuhi kriteria :
a. Data harus akurat
Data yang
didapatkan dari pasien adalah sesuai kenyataan atau data sebenarnya, sehingga
pada saat pengambilan keputusan klinik dapat tepat dan efektif.
b. Kemampuan analisis
Bidan harus
memiliki kemampuan analisis yang tinggi mengenai masalah, data subjektif, dan
data objektif serta sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan klinik.
c. Pengetahuan essensial
Pengetahuan
essensial seorang bidan adalah semua pengetahuan yang berkaitan dan mendukung
pelayanan bidan. Pengetahuan ini dapat berasal dari pendidikan formal,
nonformal, dan dari membaca. Semakin banyak atau tinggi pengetahuan bidan
tentang pelayanan kebidanan, maka peluang untuk mengambil keputusan yang tepat
dalam pelayanan akan makin besar.
d. Pengalaman yang relevan
Bidan
sebaiknya memiliki pengalaman yang cukup dan relevan dengan bidang ilmu yang
ditekuninya, sehingga tidak memiliki keraguan saat harus mengambil keputusan.
e. Memiliki intuisi
Intuisi yang
tinggi sangat diperlukan dalam proses pengambilan asuhan yang diberikan dan
dalam penentuan masalah serta menentukan diagnosis. Dengan demikian, bidan
dapat memberikan pelayanan yang cepat dan akurat.
Ø Standar Pertolongan
Persalinan
a.
Asuhan
persalianan kala I
Bidan
menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan asuhan
dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama
proses persalinan berlangsung.
b.
Peralinan
kala II yang aman
Bidan
melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan
terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat.
c.
Penatalaksanaan
aktif kala III
Bidan menakukan penegangan tali
pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban
secara lengkap.
d.
Penanganan
kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
Bidan
mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II lama, dan segera
melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan diikuti dengan
penjahitan perineum.
Ø
Pencatatan
(Dokumentasi)
Pada setiap
pelayanan atau asuhan, harus selalu memperhatikan pencatatan atau dokumentasi.
Manfaat dokumentasi sebagai berikut :
a. Aspek legal atau landasan hukum bagi
bidan dalam pelayannya
b. Aspek manajemen, dokumentasi dapat
mengidentifikasi mutu pelayanan seorang bidan dan juga untuk mengatur kebutuhan
saran yang perlu dipersiapkan seorang bidan pada saat praktik
c. Aspek pembelajaran, dokumentasi
merupakan asset yang sangat berharga bagi bidan dalam pelayanannya karena data
sebelumnya yang sudah didokumentasikan dapat dipakai sebagi referensi atau
acuan saat mengahadapi masalah atau kasus yang mungkin sama dan pernah
dihadapi.
Dokumentasi
dapat berupa SOAP atau menggunakan manajamen asuhan kebidanan yang lain. Namun
dalam persalinan, dokumentasi yang digunakan adalah partograf.
Hal-hal yang perlu diingat oleh
seorang bidan mengenai dokumentasi adalah:
a. Catat semua data: hasil pengumpulan data, pemeriksaan,
diagnosis, obat-obatan yang diberikan, serta semua asuhan yang diberikan pada
ibu dan bayi.
b. Jika tidak dicatat, dapat dianggap bahwa asuhan
tersebut tidak dilakukan.
c. Pastikan setiap partograf telah diisi dengan lengkap,
benar, dan tepat waktu, serta sebelum persalinan dan sesudah persalinan
berlangsung.